PERMOHONAN MUTASI CALON JEMAAH HAJI ANTAR PROVINSI DALAM SATU EMBARKASI

A.PERSYARATAN :
1.    Surat permohonan mutasi calon jemaah haji kepada Kepala Kantor Kemenag Kab.Pasuruan dengan alasan pindah domisili/penggabungan suami-istri/penganggabungan orang tua-anak/mutasi tempat tugas kerja;
2.    Tanda bukti pelunasan BPIH;
3.    Foto kopi KTP;
4.    Foto kopi Kartu Keluarga;
5.    Foto kopi Surat Nikah/Akte Kelahiran/Surat Keterangan Domisili/Surat Mutasi Tugas dari Instansi Tempat Kerja.
6.    Pas Foto 3×4 sebanyak 5 lembar;
7.    Paspor calon jemaah haji.
B.PROSEDUR :
1.    Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon menyerahkan surat permohonan mutasi yang disertai berkas persyaratan rekomendasi mutasi keberangkatan kepada petugas Front Office PTSP;
3.    Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan mutasi, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas back office PTSP menerbitkan surat permohonan mutasi kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
5.    Petugas front office PTSP menyerahkan surat permohonan mutasi kepada pemohon;
6.    Pemohon mengisi survey Instrumen Kepuasan Masyarakat (IKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN   : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN   : Surat Permohonan Mutasi
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 6282143105686
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id