A. | PERSYARATAN : |
1. Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan Paspor Haji Khusus dari Jemaah Haji Khusus; 2. Surat Keterangan Calon Jemaah Haji Khusus dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) (tanda tangan dan stempel basah); 3. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili; 4. Fotokopi Kartu Keluarga; 5. Fotokopi SK Izin Operasional PIHK yang masih berlaku; 6. Fotokopi Bukti Setoran Awal BPIH Khusus. | |
B. | PROSEDUR : |
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap 2. Pemohon menyerahkan berkas asli permohonan rekomendasi penerbitan paspor; 3. Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; 4. Petugas back office PTSP menerbitkan surat rekomendasi; 5. Petugas front office PTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon; 6. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM) | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat rekomendasi penerbitan paspor jemaah haji khusus |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/ WA 6282143105686 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |