PERMOHONAN REKOMENDASI PENERBITAN PASPOR HAJI KHUSUS

A.PERSYARATAN :
1.    Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan Paspor Haji Khusus dari Jemaah Haji Khusus;
2.    Surat Keterangan Calon Jemaah Haji Khusus dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) (tanda tangan dan stempel basah);
3.    Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili;
4.    Fotokopi Kartu Keluarga;
5.    Fotokopi SK Izin Operasional PIHK yang masih berlaku;
6.    Fotokopi Bukti Setoran Awal BPIH Khusus.
B.PROSEDUR :
1.    Pemohon mendatangi PTSP Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Pemohon menyerahkan berkas asli permohonan rekomendasi penerbitan paspor;
3.    Petugas front office PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
4.    Petugas back office PTSP menerbitkan surat rekomendasi;
5.    Petugas front office PTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon;
6.    Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)
C.WAKTU PELAYANAN : 30 (tiga puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN   : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN    : Surat rekomendasi penerbitan paspor jemaah haji khusus
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 6282143105686
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id