PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA KEAGAMAAN HINDU

A.PERSYARATAN
1.      Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Hindu
2.      Dilampiri :
a.      Nama dan Alamat Lengkap Lembaga Keagamaan Hindu Yang Dimohonkan Surat Tanda Daftar
b.      Susunan Lengkap Pengurus Lembaga Keagamaan Hindu
c.      Surat Keputusan Penetapan Pengurus Pasraman Oleh Lembaga Berwenang (Parisada Hindu Dharma Indonesia, Yayasan, Dan Lain Lain)
d.      Foto Copy KTP Pengurus Inti Lembaga Keagamaan Hindu (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
e.      Surat Keterangan Domisili Lembaga Keagamaan Hindu Dari Desa Setempat
B.PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan melalui petugas Front Office;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanan kepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 15 (Lima Belas) Menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  0343-421947/WA 085600843072
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id