A. | PERSYARATAN |
1. Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan 2. Dilampiri : a. Nama dan Alamat Lengkap Yayasan Yang Dimohonkan Surat Tanda Daftar b. Susunan Lengkap Pengurus Yayasan c. Surat Keputusan Penetapan Pengurus Pasraman Oleh Lembaga Berwenang (Parisada Hindu Dharma Indonesia, Yayasan, Dan Lain Lain) d. Foto Copy KTP Pengurus Inti Yayasan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) e. Foto Copy Akta Notaris dan Kemenkumham f. Surat Keterangan Domisili Pasraman Dari Desa Setempat | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan melalui petugas front office; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 15 (Lima Belas) Menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 0343-421947/WA 085600843072 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |