Pendaftaran Nazhir

A.PERSYARATAN
1. Bagi Nazhir Perseorangan
a. Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pendaftaran nazhir kepada BWI
b. Surat pengantar permohonan pendaftaran nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI
c. Jenis harta benda wakaf
d. Keterangan alamat sekretariat, telpon/fax
e. Foto copy KTP nazhir
f. Daftar riwayat hidup nazhir
g. Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
h. Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
i. Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).

2. Bagi Nazhir Organisasi atau Badan Hukum selain persyaratan di atas, juga melampirkan persyaratan berikut ini
a. Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b. Daftar susunan pengurus
c. Foto copy Anggaran Rumah Tangga
d. Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum
e. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
c. Petugas back Office PTSP memproses berkas permohonan Pendaftaran Nazhir
d. Petugas Front office PTSP memberikan hasil Jawaban
e. Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat )
C.WAKTU PELAYANAN               : 5 (lima ) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Piagam Pendaftaran Nazhir
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 081331100776
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id