Permohonan Pergantian Nazhir

A.PERSYARATAN
I. Bagi Nazhir Perseorangan
1. Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian nazhir kepada BWI
2. Surat pengantar permohonan penggantian nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI
  3. Keputusan rapat tentang penggantian nazhir dengan menyebutkan struktur nazhir paling kurang 3 (tiga) orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nazhir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal (Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila sudah meninggal)
 
  4. Alasan penggantian nazhir (di-check list sesuai dengan alasan penggantian nazhir)
  –       Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang
  –       Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai.
  –       Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir mengundurkan diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak bersangkutan bermaterai.
  –       Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir organisasi atau badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang
   –       Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup
   –       Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan melampirkan salinan putusan pengadilan
  5. Foto copy KTP calon nazhir
   6. Daftar riwayat hidup calon nazhir
   7. Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  8. Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
  9.  Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).
  10. Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf

 
II. Bagi Nazhir Organisasi atau Badan Hukum selain persyaratan di atas, juga melampirkan persyaratan berikut ini
  1. Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
  2.  Daftar susunan pengurus
  3. Foto copy Anggaran Rumah Tangga
  4.  Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum
 
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
c. Petugas back Office PTSP memproses berkas permohonan Pergantian Nazhir
d. Petugas Front office PTSP memberikan hasil Jawaban
e. Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat )
C.WAKTU PELAYANAN               : 5 (lima) hari kerja
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Keputusan Pergantian Nazhir
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 081331100776
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id