A. | PERSYARATAN |
a. Surat Permohonan Akun SIAGA atau EMIS dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas PAI ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan; b. Foto Copy SK CPNS/PNS/PPPK/GTT/GTY (SK Awal dan Akhir) c. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar (SK Awal dan Akhir) d. Foto Copy KTP dan KK e. Cetak Profil Guru dari DAPODIK f. E-mail pribadi | |
B. | PROSEDUR |
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP; b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; c. Back Office memproses layanan dimaksud; d. Front office PTSP menyampaikan hasil layanan kepada pemohon; e. Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 60 (enam puluh) Menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 (nol) rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Akun Siaga dan atau EMIS |
F. | PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI : |
Call center : 0343-421947/WA 085604093546 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |