Permohonan Akun Baru / Pengaktifan Akun Siaga dan Emis

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Akun SIAGA atau EMIS dari Kepala Sekolah mengetahui Pengawas PAI ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan;
b. Foto Copy SK CPNS/PNS/PPPK/GTT/GTY (SK Awal dan Akhir)
c. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar (SK Awal dan Akhir)
d. Foto Copy KTP dan KK
e. Cetak Profil Guru dari DAPODIK
f. E-mail pribadi
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud;
d. Front office PTSP menyampaikan hasil layanan kepada pemohon;
e. Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
C.WAKTU PELAYANAN               : 60 (enam puluh) Menit
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Akun Siaga dan atau EMIS
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/WA 085604093546
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id