Permohonan Surat Keterangan Tambahan Penghasilan

A.PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Keterangan Tambahan Penghasilan dari Kepala Sekolah ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
b. Cetak Profil Guru dari DAPODIK
B.PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP;
b. Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
c. Back Office memproses layanan dimaksud;
d. Front office PTSP menyampaikan hasil layanan kepada pemohon;
e. Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
C.WAKTU PELAYANAN               : 60 (enam puluh) Menit
D.BIAYA PELAYANAN                : 0 (nol) rupiah
E.PRODUK LAYANAN                : Surat Keterangan Tambahan Penghasilan
F.PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
Call center                                   :  0343-421947/ WA 085604093546
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id