Tim Penais & Zawa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Laksakan Monitoring Pada Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS

Kab. Pasuruan (Penyuluh) dalam rangka mmeningkatkan dan mengetahui kualitas kinerja para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tim Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim melaksanakan monitoring pelaksanaan kepenyuluhan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Mei 2022, pukul 08.30 WIB di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kab. Pasuruan. Kegiatan ini diikuti oleh 8 orang PAIF dan 72 orang PAH.

Rahmad Salahuddin selaku sekretaris Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Prov. Jawa Timur menjelaskan bahwa pada dasarnya jumlah penyuluh yang ada di Kemenag Kab. Pasuruan adalah 192 orang dari 24 kecamatan, dan masing-masing kecamatan ada 8 orang. Namun yang ikut pada kegiatan ini adalah 3 orang di masing-masing kecamatan. Ini dilaksanakan sebagai sumpling saja, jika sumpling ini bagus semua maka ke delapan (8) orang Penyuluh Agama Non PNS kinerjanya bagus semua, akan tetapi jika sumpling tersebut kurang bagus maka semua juga kurang bagus, sehingga perlu adanya evaluasi lebih lanjut ang harus dilaksanakan oleh Penyuluh Fungsionalnya dimasing-masing binaanna, imbuhnya.

Selanjutnya H. Ahmad Wahid Sulaiman selaku Kasi Penyuluhan pada Bidang Penais Zawa menegaskan bahwa setelah dilaksanakan monitoring secara langsung pada masing-masing Penyuluh Agama Non PNS adalah pada dasarnya semua sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan TUSI (ugas dan fungsinya) dengan maksimal, akan tetapi dalam memahami tugasnya yang sesuai dengan bidangnya ada sedikit yang masih kurang, sehingga perlu adanya pendampingan secara berkala agar pembuatan laporannya lebih baik, hal ini dikarenakan ada beberapa foto kegiatan yang tidak sesuai dengan bidang kepenyuluhannya.

Beliau (Kasi Penyuluhan, red) memberikan solusi pada penyuluh agama dalam pembuatan laoprannya adalah foto kegiatan harus ada jamaahnya dan yang bersangkutan dengan jalan minta bantuan pada salah satu jamaah untuk mengambil gambar kegitan tersebut. Begitu juga dalam pembuatan laporan yang bersangkutan harus membuat sendiri agar lebih faham, dan dilarang untuk meminta bantuan pada temannya guna membuat laporan yang akan dimasukkan pada program E-PA, tegasnya. (fin)

Tinggalkan komentar