A. | PERSYARATAN |
1. Surat Permohonan rekomendasi; 2. Proposal permohonan bantuan Masjid / Musholla. 3. Profil 4. SK dan Susunan Pengurus 5. AD/RT 6. Program Kerja 7. Surat Keterangan Domisili 8. FC KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara 9. Foto Sekretariat/Tempat Kegiatan dan Foto Kegiatan 10. Data dan FC KTP Jama’ah Download Instrument Pendaftaran Majelis Taklim | |
B. | PROSEDUR |
1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office PTSP; 2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon; 3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud; 4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon; 5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). | |
C. | WAKTU PELAYANAN : 30 (Tiga Puluh) menit |
D. | BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah |
E. | PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim |
F. | Pengaduan dan Informasi |
Call center : 081359912933 Website : www.kemenagkabpasuruan.id |