PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MAJLIS TAKLIM

A.PERSYARATAN
1. Surat Permohonan rekomendasi;
2. Proposal permohonan bantuan Masjid / Musholla.
3. Profil
4. SK dan Susunan Pengurus
5. AD/RT
6. Program Kerja
7. Surat Keterangan Domisili
8. FC KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
9. Foto Sekretariat/Tempat Kegiatan dan Foto Kegiatan
10. Data dan FC KTP Jama’ah

Download Instrument Pendaftaran Majelis Taklim
B.PROSEDUR
1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office PTSP;
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
4. Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
5. Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
C.WAKTU PELAYANAN : 30 (Tiga Puluh) menit
D.BIAYA PELAYANAN : 0 Rupiah
E.PRODUK LAYANAN : Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim
F.Pengaduan dan Informasi
Call center                                   :  081359912933
Website                                       :  www.kemenagkabpasuruan.id