Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Permohonan Daftar Majlis Taklim
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan rekomendasi;
2. Proposal permohonan bantuan Masjid / Musholla.
3. Profil
4. SK dan Susunan Pengurus
5. AD/RT
6. Program Kerja
7. Surat Keterangan Domisili
8. FC KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
9. Foto Sekretariat/Tempat Kegiatan dan Foto Kegiatan
10. Data dan FC KTP Jama’ah

Download Instrument Pendaftaran Majelis Taklim

PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi form permohonan meliputi :
    • nama lengkap pemohon,
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat,
    • tanggal surat/permohonan,
    • instansi/lembaga pemohon,
    • perihal surat/permohonan
  2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Petugas Front Office  PTSP menerima dan meneliti data dan berkas, jika data dan berkas lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP dan jika data dan berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon melalui pesan Whatsapp Pemohon;
  6. Petugas Back Office melakukan proses Validasi pemohon.
  7. Petugas Back Office menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar Masjid / Musholla  kepada pemohon melalui Whatsapp pemohon;
  8. Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)

WAKTU PELAYANAN : 
1 x 24 jam (Jam Kerja)
BIAYA PELAYANAN : 
0 Rupiah
PRODUK LAYANAN : 
Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim
Call center                      
0343-421947/ WA 082233260672
Whatsapp Autorespon
085331606671
Website
www.kemenagkabpasuruan.id

Alamat Gmail yang aktif agar bisa menerima balasan layanan yang diminta

Dokumen dan Data Pendukung

Click or drag a file to this area to upload.
Copy/Paste lokasi Masjid / Mushollah pada Google Maps