Verifikasi Data Dan Pembagian Paspor, Pemberkasan Calon Jamaah Haji Tahun 1442 H / 2021 M

Kab. Pasuruan (PHU) Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam, dan menepati urutan yang ke lima. Dimana pelaksanaannya sangat dinanti-nantikan oleh semua umat islam di dunia terlebih masyarakat Indonesia wabil khusus masyarakat Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu untuk dapat berangkat melaksanakan ibadah tersebut maka semua calon jamaah haji (CJH) harus melengkapi beberapa persyaratan yang ditentukan, sebagaimana Kasi PHU melaksanakan kegiatan Verifikasi Data dan Pembagian Paspor, Pemberkasan Calon Jamaah Haji, pada hari Selasa, 23 Maret 2022, pukul 09.00 WIB di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Gondangwetan.

Aminatun selaku Staf  Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh data dan berkas yang valid atau autentik bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Pasuruan  yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji pada  tahun ini. Oleh karena itu semua calon jamaah haji harus hadir dengan membawa berkas yang yang telah ditentukan, antara lain; Foto Copy lembar pelunasan tahun 2020, foto copy E-KTP, foto copy paspor dan aslinya (bagi yang memiliki), pas foto 3×4 dan 4×6 dua lembar (foto sesuai dengan BPIH lunas), copy kartu vaksin.

Lebih lanjut Staf  PHU menegaskan bahwa semua berkas tersebut harus dilengkapi oleh semua calon jamaah haji sebab akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci (Makkah dan Madinah) mulai dari pemberangkatan sampai pada pemulangan. Dimana ibadah haji ini pada pelaksanaannya melibatkan beberapa instani pemerintah antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Dinas Keuangan, dll imbuhnya. (fin)

 

Tinggalkan komentar